OTONOMI DAERAH

Mendeskripsikan Otonomi Daerah

1.       Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan.

2.      Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan.
  4. Pemerataan.
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3.      Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah

Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :      

  • Administrasi

1)        Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.

2)      Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.

  • Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :

1)        Kemampuan ekonomi.

2)      Potensi daeah.

3)      Social budaya.

4)      Social politik.

5)      Kependudukan.

6)      Luas daerah.

7)      Pertahanhan.

8)      Keamanan.

9)      Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

  • Fisik, meliputi :

1)      Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.

2)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.

3)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.

4.     Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia

Dasar hukum otonomi daerah yaitu :

  1. UUD 1945 pasal 18
  2. UU No. 32 tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003

5.      Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

  1. Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.

2.  Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.

6.     Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom

Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :

a.  Kemampuan ekonomi

Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.

b.  Luas daerah

Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.

c.  Pertahanan dan Keamanan Nasional

Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.

d.  Syarat-syarat lain

Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

7.      Asas-asas Otonomi Daerah

  • Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
  • Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
  • Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
  • Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.

8.      Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom

  • Kewenangan Politik

Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.

  • Kewenangan Administrasi

Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.

21 komentar di “OTONOMI DAERAH

  1. Ping-balik: Otonomi daerah di Indonesia « Tito Egy Abditama

    • Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
      a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
      b. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
      c. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
      d. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
      e. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
      f. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
      g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.

      Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
      a. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
      b. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
      c. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
      d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
      e. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.

    • Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
      a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
      b. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
      c. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
      d. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
      e. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
      f. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
      g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.

    • Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi 2 bentuk :
      1. Negara kesatuan sentralistik
      2. Negara kesatuan disentralistik

      Negara kesatuan sentralistik adalah semua system pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat, dalam system ini tidak ada yang namanya pemerintah daerah, sistem ini dibentuk atas dasar negar yang kecil, contohnya negara Singapura.

      Negara kesatuan disentralistik adalah system kerja pemerintah pusat bekerja sama dalam pemerintahan bersama pemerintah daerah. Dalam system ini terdapat tingkatan kepemerintahan, dari tingkat pemerintah pusat sampai dengan pemerintah terkecil seperti pemerintah desa. System ini dianut oleh negara Indonesia.

Tinggalkan komentar